Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Kebal Hukum? Pengolahan B3 Diduga Tak Berizin di Manukan Dibiarkan Bertahun-tahun! Kebal Hukum? Pengolahan B3 Diduga Tak Berizin di Manukan Dibiarkan Bertahun-tahun!

Kebal Hukum? Pengolahan B3 Diduga Tak Berizin di Manukan Dibiarkan Bertahun-tahun!

Redaksi
Redaksi
26 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya, BeritaTempo.online – Warga di kawasan Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya Barat, mengaku resah dengan keberadaan rumah yang digunakan untuk menyimpan dan mengolah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis asam sulfat (H₂SO₄). Aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun tanpa adanya tindakan hukum yang jelas, meskipun lokasi tersebut berada di tengah permukiman padat penduduk dan bukan kawasan industri.  

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas tersebut. "Kami tidak mendukung adanya pengolahan asam sulfat di sini. Ini lingkungan perumahan, bukan kawasan industri. Kenapa sudah bertahun-tahun tidak ada tindakan dari pihak berwenang?" ujarnya kepada tim jurnalis, Selasa (25/03/2025). 

Salah satu warga berinisial NY menjelaskan bahwa rumah tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengolah asam sulfat dalam jumlah besar. Bahan kimia berbahaya ini diproses untuk produksi air zuur dan air aki dengan kadar pH di bawah 1%.  

"Setiap dua minggu sekali, pemilik usaha berinisial SW menerima pasokan asam sulfat dalam jerigen berkapasitas 35 kg. Jika ditotal, dalam satu bulan ada sekitar 2.030 kg asam sulfat yang disimpan di lokasi tersebut," ungkap NY.  


NY menekankan bahwa asam sulfat tergolong zat kimia berbahaya tinggi yang dapat menyebabkan iritasi, luka bakar serius, bahkan kerusakan jaringan jika terkena kulit atau saluran pernapasan. Namun, pengelolaan di rumah tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan lingkungan.  

"Ventilasi di dalam rumah sangat buruk, menyebabkan asap beracun menumpuk dan mengganggu pernapasan warga sekitar. Selain itu, bangunan hanya dibatasi tembok rumah biasa, tanpa perlindungan khusus yang sesuai standar penyimpanan bahan kimia berbahaya," jelasnya.  

NY juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut. "Sejauh yang saya tahu, usaha ini tidak memiliki izin. Tapi anehnya, kenapa masih bisa beroperasi hingga sekarang?" katanya dengan nada kesal, berharap aparat penegak hukum segera bertindak sebelum terjadi insiden yang membahayakan warga sekitar.  

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran ini. Warga berharap pemerintah kota dan instansi terkait segera melakukan inspeksi serta menindak tegas aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Bersambung


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Redaksi- Juni 29, 2026 0
Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam
SURABAYA BERITA TEMPO ONLINE  //  Senen 29 Juni 2026 di tengah gencarnya program Presisi dan kampanye Zona Integritas oleh institusi Kepolisian Rep…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler


BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik