Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Desakan Masyarakat Simbar | Galian C Liar Terus Berjalan, Di Mana Peran APH dan Pemerintah Desa? Desakan Masyarakat Simbar | Galian C Liar Terus Berjalan, Di Mana Peran APH dan Pemerintah Desa?

Desakan Masyarakat Simbar | Galian C Liar Terus Berjalan, Di Mana Peran APH dan Pemerintah Desa?

Redaksi
Redaksi
21 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kediri, BeritaTempo.online - Maraknya Galian C Bodong di kabupaten Kediri diduga Ilegal , buruk pada lingkungan sekitar warga terpantau sangat meresahkan masyarakat , Terutama para perangkat desa yaitu Desa Simbar Kec. PlosoKlaten kab. Kediri juga tutup mata , ada apa dengan mereka ? apakah karena uang ? Mirisnya kepala desa tidak melindungirakyatnya. 

kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. 

Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.

Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya." pungkas Tim investigasi

Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.
Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS).

Jumat 18 Oktober 2024 tim investigasi sempat masuk kearea galian tersebut ,sekitarnya ,termasuk Infrastruktur jalan pun semakin memprihatinkan. 

warga kampung yang tidak mau disebutkan namanya , wilayah Simbar PlosoKlaten merupakan pemilik pemilik tanah tersebut di keruk oleh mafia tanah dengan legalitas tidak jelas yaitu galian perorangan , baik kepala desa pun juga tutup mulut dan Sakit Mata sehingga masyarakatpun tidak berdaya untuk unjuk rasa ,terutama pada lingkungan daerah PlosoKlaten Kediri.

Yang sudah bertahun tahun beroperasi namun tidak tersentuh apalagi mendapat tindakan dari Pihak terkait , apakah aturan dan undang undang hanyalah kiasan belaka sehingga pelaku ,pemilik Galian C Bodong tak merasa khawatir untuk mendapatkan Sangsi , pelaku justru semakin berani melakukan kegiatan Galian C Bodong yang jelas jelas menabrak Aturan . pihak terkait jangan tutup mata dong ,,

Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kediri (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear anda clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan(19/10/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah yang serius untuk menindak penambangan ilegal ini.

Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan lingkungan yang harus dijaga”.

### Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Pemerintah Kabupaten Kediri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kasus penambangan ilegal di Desa Simbar Kecamatan PlosoKlaten Kabupaten Kediri ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. 

Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Simbar Kecamatan PlosoKlaten, Kabupaten Kediri, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Kediri, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan warga setempat. 

Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

Jika kedepan masih adanya Galian C Bodong yang beroperasi patut di duga ,adanya main dengan pihak terkait ,,dan tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai yang diamanahkan oleh undang undang". ungkapnya ( tim investigasi )
Sampai berita ini dinaikkan, kami belum dapat klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus berkoordinasi pada pihak pihak instansi terkait, instansi pemerintahan, (APH) khususnya Polres Kediri sebagai pemangku wilayah keamanan, dan Polda Jawa Timur.


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Redaksi- Juni 02, 2025 0
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi
Gresik , BeritaTempo .online - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Juni, Polres Gresik menggelar upacara peringatan p…

Berita Terpopuler

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Nekat Selundupkan Sabu Pakai Sabun, Pengunjung Rutan Diciduk Polsek Waru

Nekat Selundupkan Sabu Pakai Sabun, Pengunjung Rutan Diciduk Polsek Waru

Mei 23, 2025
Edy Macan | “Ini Bukan Sekedar Uang, Ini Harga Diri!” — Konflik Kematian Karyawan PT SCA Ledakkan Perang Hukum

Edy Macan | “Ini Bukan Sekedar Uang, Ini Harga Diri!” — Konflik Kematian Karyawan PT SCA Ledakkan Perang Hukum

April 28, 2025
Tak Mau Kalah dari Nyamuk, Warga Moropelang Keroyokan Fogging 3 Hari!

Tak Mau Kalah dari Nyamuk, Warga Moropelang Keroyokan Fogging 3 Hari!

April 27, 2025
Gadingwatu Membara! Warga Serahkan Petisi ke Polres Gresik, Desak Kasus Dugaan Korupsi Kades Segera Dituntaskan

Gadingwatu Membara! Warga Serahkan Petisi ke Polres Gresik, Desak Kasus Dugaan Korupsi Kades Segera Dituntaskan

Mei 07, 2025
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Pantang Kendor! GP Ansor Babat Guyub Gelar Harlah ke-91 di Tengah Badai Hujan

Pantang Kendor! GP Ansor Babat Guyub Gelar Harlah ke-91 di Tengah Badai Hujan

April 26, 2025
Dihadang Osteoporosis & Jantung, Bunda Hernik Buktikan Seniman Lamongan Tak Pernah Pensiun!

Dihadang Osteoporosis & Jantung, Bunda Hernik Buktikan Seniman Lamongan Tak Pernah Pensiun!

April 26, 2025
Merasa Kebal Hukum Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Yang Berada di Desa Kelurahan Kecamatan Ngroggot Nganjuk Kita Beraktifitas Kembali , APH Tindak Tegas

Merasa Kebal Hukum Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Yang Berada di Desa Kelurahan Kecamatan Ngroggot Nganjuk Kita Beraktifitas Kembali , APH Tindak Tegas

Juni 02, 2025
Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!

Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!

April 25, 2025

Berita Terpopuler

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Nekat Selundupkan Sabu Pakai Sabun, Pengunjung Rutan Diciduk Polsek Waru

Nekat Selundupkan Sabu Pakai Sabun, Pengunjung Rutan Diciduk Polsek Waru

Mei 23, 2025
Edy Macan | “Ini Bukan Sekedar Uang, Ini Harga Diri!” — Konflik Kematian Karyawan PT SCA Ledakkan Perang Hukum

Edy Macan | “Ini Bukan Sekedar Uang, Ini Harga Diri!” — Konflik Kematian Karyawan PT SCA Ledakkan Perang Hukum

April 28, 2025
Tak Mau Kalah dari Nyamuk, Warga Moropelang Keroyokan Fogging 3 Hari!

Tak Mau Kalah dari Nyamuk, Warga Moropelang Keroyokan Fogging 3 Hari!

April 27, 2025
Gadingwatu Membara! Warga Serahkan Petisi ke Polres Gresik, Desak Kasus Dugaan Korupsi Kades Segera Dituntaskan

Gadingwatu Membara! Warga Serahkan Petisi ke Polres Gresik, Desak Kasus Dugaan Korupsi Kades Segera Dituntaskan

Mei 07, 2025
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Pantang Kendor! GP Ansor Babat Guyub Gelar Harlah ke-91 di Tengah Badai Hujan

Pantang Kendor! GP Ansor Babat Guyub Gelar Harlah ke-91 di Tengah Badai Hujan

April 26, 2025
Dihadang Osteoporosis & Jantung, Bunda Hernik Buktikan Seniman Lamongan Tak Pernah Pensiun!

Dihadang Osteoporosis & Jantung, Bunda Hernik Buktikan Seniman Lamongan Tak Pernah Pensiun!

April 26, 2025
Merasa Kebal Hukum Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Yang Berada di Desa Kelurahan Kecamatan Ngroggot Nganjuk Kita Beraktifitas Kembali , APH Tindak Tegas

Merasa Kebal Hukum Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Yang Berada di Desa Kelurahan Kecamatan Ngroggot Nganjuk Kita Beraktifitas Kembali , APH Tindak Tegas

Juni 02, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik